SURAT KEPUTUSAN
Nomor :{surat_nomor}

TENTANG

KENAIKAN GOLONGAN GAJI REGULER
DI LINGKUNGAN [%penerimask_unit_pertama%]
a.n. Sdr. [%penerimask_pertama%] dkk. ([%penerimask_jumlah%])

DIREKSI PT TIMAH Tbk
 

Menimbang :
  1. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, maka dipandang perlu memberikan kenaikan golongan gaji reguler kepada para karyawan yang nama-namanya sebagaimana tercantum pada kolom 2 Lampiran Surat Keputusan ini;
  2. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT Timah Tbk.
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No.1 tanggal 01 Juli 2020 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0045199.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 03 Juli 2020;
  4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.51 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TIMAH Tbk No.AHU-AH.01.03-0269856 tanggal 01 Juli 2020.
Mengingat Pula :
  1. Surat Keputusan Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk No. 775/Tbk/SK-0400/16-S11.2 tanggal 18 Mei 2016, tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Pangkat / Golongan Bagi Calon Karyawan serta Tata Nama (Nomenklatur) Jabatan Karyawan PT TIMAH (Persero) Tbk;
  2. Surat Keputusan Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk No. 15/Tbk/SK-1000/17-S10.1, tanggal 24 Januari 2017, tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Jenjang Jabatan Karyawan PT TIMAH (Persero) Tbk.
  3. Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk No. 0221/Tbk/SK-0000/2020-S11.2, tanggal 07 Februari 2020, tentang Penetapan Kembali Ketentuan Penerimaan Tenaga Kerja, Pengangkatan, Penempatan, Kenaikan Jabatan, Jenjang Jabatan, Golongan Karyawan PT TIMAH Tbk;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
Pertama

:

Memberikan kenaikan golongan gaji reguler kepada para karyawan yang nama-namanya sebagaimana tercantum pada kolom 2 Lampiran Surat Keputusan ini, pada golongan gaji sebagaimana tercantum dalam kolom 7 dan kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan berdasarkan gaji pokok sebagaimana ditetapkan dalam kolom 9 Lampiran tersebut.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal  [%terhitung_mulai_tgl%], dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
    Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
 
Ditetapkan di : Pangkalpinang
Pada Tanggal: [%surat_tanggal%]
DIREKSI PT TIMAH Tbk
{jabatan_penyetuju_terakhir},

 

 

{qrcode}
 
{nama_penyetuju_terakhir}

{nip_penyetuju_terakhir}
Tembusan
[%tembusan%]