SURAT KEPUTUSAN
Nomor : {surat_nomor}

TENTANG

PENUGASAN KARYAWAN PT TIMAH Tbk
PADA [%penerimask_unit_pertama%] 
a.n. Sdr. [%penerimask_pertama%]


DIREKSI PT TIMAH Tbk
 

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan surat dari Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Nomor 188/LIHS/VI/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Permintaan Pelaksanaan Talent Mobility, maka dipandang perlu menugaskan karyawan atas nama Sdri. Tariani, NIK. 21270008 pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 07 September 2020 s.d 06 September 2021;
  2. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk;
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk No.1 tanggal 01 Juli 2020 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0045199.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 03 Juli 2020;
  4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.51 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TIMAH Tbk No.AHU-AH.01.03-0269856 tanggal 01 Juli 2020.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
Pertama

:

Menugaskan kepada :
Sdr. {penerimask_nama}
NIK. {penerimask_nip}, {jenjang_jabatan_baru}, Gol. {penerimask_golongan_baru}

sebagai Pjs. Manager PT TIMAH Tbk ditugaskan pada PT Indonesia Asahan Aluminium, Jenjang Jabatan {jenjang_jabatan_baru};
Kedua : Karyawan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama, jenjang jabatannya tidak berubah sesuai jenjang jabatan terakhir;
Ketiga : Membebaskan dengan hormat yang bersangkutan dari tugas/jabatan lama sebagai Pjs. Kepala Bagian Pengembangan Sistem Karir & Talent pada Bidang Pengembangan Organisasi dan Sistem SDM, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama melaksanakan tugas/jabatan dimaksud.
Keempat : Kepada yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama, tetap diberikan penghasilan, pemeliharaan kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan masa kerja penugasan ini diakui untuk perhitungan pensiun sebagai masa kerja karyawan PT TIMAH Tbk;
Kelima : Segala biaya yang timbul akibat penugasan ini dibebankan pada rescent 87.00.000.00
Keenam : Selama masa penugasan sebagaimana tersebut pada Diktum Pertama, Yang Bersangkutan wajib untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program tersebut yang ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Manusia PT TIMAH Tbk c.q. Kepala Divisi Pembelajaran dan Pengembangan SDM;
Ketujuh : Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedelapan : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Februari 2021 s.d 06 September 2021, dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan;
    Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
 
Ditetapkan di : Pangkalpinang
Pada Tanggal : [%surat_tanggal%]
DIREKSI PT TIMAH Tbk
{jabatan_penyetuju_terakhir}

 

 

{qrcode}
 
{nama_penyetuju_terakhir}
Tembusan
[%tembusan%]